Latar Belakang: Peraturan Walikota Makassar No. 6 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kunjungan Rumah 24 Jam (Home Care) menjadi dasar hukum dan pedoman pelaksanaan home care di Puskesmas se-Kota Makassar sejak tahun 2016. Tujuan penelitian ini adalah mengukur implementasi Perwali No.6 tahun 2016 tentang home care di Puskesmas Sudiang yang dimana sudah dijalankan hampir 6 (enam) tahun. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kuasi kualitatif dengan pendekatan fenomenologi yang bermaksud untuk mengeksplorasi melalui observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Informan penelitian ini sebanyak 12 orang yaitu 2 orang informan kunci, 9 orang informan utama, 1 orang informan pendukung. Hasil: Input dari kebijakan pelayanan home care berupa ketersediaan tenaga medis, kepuasan pasien, jenis pelayanan yang diberikan, dan biaya. Adapun proses diukur dari prosedur home care di lapangan dikaitkan dengan Perwali No.16 Tahun 2016 pasal 9 tentang prosedur pelayanan. Sementara output diukur dari evaluasi aturan home care dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan pencapaian home care Puskesmas Sudiang diantara puskesmas lainnya. Kesimpulan: Berdasarkan dari hasil analisis input, proses, dan output, dapat disimpulkan home care di Puskesmas Sudiang telah mengikuti Perwali No.6 Tahun 2016 tentang Layanan Home Care, meskipun disesuaikan dengan kondisi lapangan. Bahkan, Puskesmas Sudiang sudah menunjukkan komitmennya dengan menjadi ke-9 terbanyak pasien yang ditangani se-Kota Makasssar, meskipun pesiennya sebagian besar mengalami penyakit ringan. Adapun saran penulis pada penelitian ini ditujukan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar, tim home care.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023