LEX CRIMEN
Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen

EKSISTENSI KETERANGANEKSISTENSI KETERANGAN SAKSI ANAK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA SAKSI ANAK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA

Billy Bulahari (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2022

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Keterangan Saksi Anak Sebagai alat bukti dalam sidang perkara tindak pidana dan bagaimana Bentuk Perlindungan hukum terhadap saksi anak yang menjadi alatbukti dalam sidang perkara tindak pidana, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang- Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingngan, dan pengawasan terhadap anak. Tugas dan kewenangan dari pembimbing kemasyarakatan sangat strategis dan penting bagi anak yang berhadapan dengan hukum. 2. Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaksanaan kewenangan pembimbing kemasyarakatan dalam tahap pra-adjukasi, tahap adjukasi, sampai dengan tahap post-adjukasi sangat berperan dalam menjamin kepastian hukum dan menjamin hak-hak anak dipenuhi selama proses peradilan pidana anak agar psikis dari anak tersebut tidak terganggu.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...