LEX CRIMEN
Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen

KONSEPSI PENGUJIAN PREVENTIF DI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

Juneidi Coloay (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2022

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa yang menjadi alasan pentingnya pengujian preventif di Indonesia dan mengapa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang tepat untuk diberikan kewenangan pengujian preventif, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terdapat adanya urgensi untuk mengadopsi mekanisme pengujian preventif karena mekanisme judicial review belum dapat mengakomodir sepenuhnya terkait dengan penjaminan hak asasi manusia. Ditambah lagi kualitas dan kompetensi dari anggota DPR yang kurang mumpuni dalam membentuk undangundang yang ideal, serta tingginya tendensi politik yang ada pada pembentuk undang-undang. 2. Mahkamah Konstitusi dinilai mempunyai kapasitas untuk mengemban kewenangan pengujian preventif (judicial preview), karena MK memiliki putusan yang bersifat final dan mengikat, yang kedudukannya setara dengan undang-undang. Ditambah lagi hakim MK mempunyai kualitas dan kompetensi yang mumpuni, yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, sehingga mekanisme koreksi dan verifikasi dari MK dapat menciptakan good legislation.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...