LEX CRIMEN
Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen

KEDUDUKAN HAKIM DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERADILAN PIDANA INDONESIA

Stiklif Loway (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jul 2022

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan hakim dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan bagaimana kekuatan keyakinan hakim terhadap proses pembuktian dalam sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1 Dalam menegakan hukum pidana di Indonesia, hakim memiliki kemandirian atau kemerdekaan, dalam arti adanya kebebasan penuh dan tidak adanya intervensi dalam kekuasaan kehakiman, hal ini mencakup tiga hal yaitu : (1) bebas dari campur tangan kekuasaan apapun; (2) bersih dan berintegritas; (3) profesional. Pada hakekatnya kebebasan ini merupakan sifat pembawaan dari setiap peradilan. 2. Sistem pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP berprinsip bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...