Peturunan adalah suatu iuran wajib dimana para warga diwajibkan membayar sebesar nominal yang disepakati sesuai dengan kriterianya. Desa Adat sebagai sebuah organisasi non publik yang mengelola dana peturunan, haruslah melakukan pertanggungjawaban terkait akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) bagaimana sistem pengelolaan dana peturunan. (2) bagaimana penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana peturunan dalam kegiatan piodalan Pura Khayangan Tiga di Desa Adat Alapsari. Penelitian ini dilakukan di Desa Adat Alapsari, Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Hasil peneliian ini menyatakan bahwa : (1) proses pengelolaan keuangan dana peturunan yang dilakukan Desa Adat Alapsari yaitu melalui beberapa tahapan yaitu penerimaan, pemakaian, dan pelaporan. (2) Akuntabilitas dalam pengelolaan dana peturunan sudah mencakup transparansi, kewajiban, kontrol, responsibilitas, dan responsivitas
Copyrights © 2022