Persimpangan jalan tanpa pengaturan lalu lintas merupakan wilayah rawan kecelakaan. Pada jalan Prof. Hamka dan jalan Adinegoro yang merupakan lokasi penelitian terdapat beberapa persimpangan jalan sekaligus persilangan dengan jalur kereta api. Salah satu kelengkapan tambahan yang dipasang untuk meningkatkan kewaspadaan pengendara kendaraan bermotor menjelang persimpangan adalah pita penggaduh melintang. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pemasangan pita penggaduh melintang pada jalan Prof. Hamka dan Adinegoro. Kecepatan sesaat kendaraan diukur dengan menggunakan speed gun. Kecepatan kendaraan diklasifikasikan berdasarkan jenis sepeda motor, kendaraan ringan dan kendaraan berat. Kecepatan sesaat diambil pada tiga titik pengamatan yaitu sebelum (titik pengamatan 1), saat (titik pengamatan 2) dan sesudah (titik pengamatan 3) melewati pita penggaduh melintang. Persentase selisih kecepatan rata-rata dan persentil kecepatan ke-85 sebelum dan setelah melewati pita penggaduh berkisar antara 30-47%. Hasil uji hipotesis untuk semua jenis kendaraan menunjukkan kecepatan rata-rata kendaraan sebelum dan saat melewati serta saat dan setelah melewati pita penggaduh mengalami penurunan yang signifikan. Pengecekan jarak henti minimum berdasarkan kecepatan rata-rata dan persentil kecepatan ke-85 setelah melewati pita penggaduh memenuhi standar jarak pandangan henti. Dapat disimpulkan bahwa pemasangan pita penggaduh melintang di jalan Prof. Hamka dan Adinegoro efektif meningkatkan kewaspadaan pengemudi sebelum memasuki persimpangan.
Copyrights © 2022