Akuntabilitas merupakan kewajiban dalam bentuk pertanggungjawaban dari pemerintah terutama pemerintah Desa dalam mengelola sumber daya, serta melaporkan, atau mengungkapkan berbagai aktivitas maupun kegiatan terkait kinerja dalam penggunaan sumber daya publik baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga yang bersangkutan. Pertanggung jawaban tersebut di lakukan agar pemerintah Desa dapat melakukan pelaporan tersebut tidak hanya kepada pemerintah pusat melainkan kepada masyarakat juga harus dilakukan dengan transparan. Sehingga dengan dilakukan nya akuntabilitas dan transparansi yang baik pemerintah Desa dapat mewujudkan Good Governance. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasikan prosedur akuntabilitas pada pengelolaan Dana Desa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data dengan wawancara semi-terstruktur. Wawancar dilakukan dengan 5 orang informan. Hasil penelitian menunjukan pengelolaan keuangan Dana Desa yang dilakukan pemerintah Desa Keliling Semulung sudah berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan peundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Transparansi yang dilakukan dengan mengadakan adanya musrenbangdes setiap awal tahun untuk mengapresiasi ide atau keluhan warga, selalu menginformasikan secara tertulis jumlah dana yang didapat dari pemerintah, serta adanya papan-papan infromasi mengenai kegiatan pembangunan yang sedang dikerjakan.
Copyrights © 2022