Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah kewajiban investor yang tercantum tidak hanya pada Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Pasal 15 tetapi juga pada Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 7 (c). LKPM adalah laporan tentang perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi penanam modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. LKPM ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi. Permasalahan dalam tesis ini adalah Pengaturan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan penanaman modal berdasarkan Perka Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 telah memberikan kepastian hukum. Tingkat pelaporan LKPM secara online masih rendah padahal pelaporan LKPM secara online mestinya memberikan kemudahan pelaporan. Peran BKPM dalam pengendalian dan pengawasan penanaman modal melalui instrumen LKPM berdasarkan Perka Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 agar pelaporan LKPM secara online bisa terlaksana secara efektif. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis. Jenis penelitian yang dilakukan kualititatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Pengaturan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan penanaman modal berdasarkan PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 telah memberikan kepastian hukum. PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 dalam arti jika perusahaan telah melaoprkan LKPM nya berarti dia termasuk perusahaan yang taat hukum dimana pada saat perka ini dikeluarkan , di sana belum dapat langsung di data secara online siapa siapa saja atau perusahaan mana saja yang telah atau belum melaporkan, sementara undang – undang sudah mewajibkannya, jadi dengan kata lain pelaku usaha dalam hal ini telah di berikan suatu kepastian hukum oleh undang undang dalam pelaksanaan birokrasi mereka ke depannya. Tingkat pelaporan LKPM secara online masih rendah padahal pelaporan LKPM secara online mestinya memberikan kemudahan pelaporan Ada beberapa hal yang membuat tingkat pelaporan rendah dikarenakan pelaku usaha tidak tahu , dengan kata lain, di sini para pelaku usaha tidak menggetahui adanya system pelaporan LKPM, mungkin ini kagegori perusahaan yang tidak aktif atau kategori perusahaan dengan modal yang terbilang rendah sehigga mereka tidak begitu up to date akan perkembangan system biroksasi pemerintahan terutama dalm bidang pelaporan LKPM. Peran BKPM dalam pengendalian dan pengawasan penanaman modal melalui instrument LKPM berdasarkan Perka Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 agar pelaporan LKPM secara online bisa terlaksana secara efektif. Sebagai Lembaga Pelatihan, termasuk juga di dalamnya sosialisasi baik kepada masyarakat dalam hal ini para pelaku usaha ataupun kepada lembaga di bawahnya misalnya ketingkat propinsi (DMPTSP) agar para pelaku usaha ataupun instansi terkait dapat mengetahui informasi terkini dan sistem terbaru dari Pelaporan tersebut. Kata Kunci : Kewajiban, Laporan Kegiatan Penanaman, Modal, Online
Copyrights © 2022