Layanan HT-el di Kantor Pertanahan melibatkan beberapa pihak seperti PPAT dan Kreditur yang ada di Kantor Pertanahan. Pelaksanaan layanan HT-el dapat dilakukan jika para pihak tersebut telah memiliki akun pendaftaran yang digunakan dalam proses pendaftaran HT-el. Permasalahan dalam penelitian yaitu akibat hukum dari Penolakan Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Berdasarkan Permen ATR BPN No 5 Tahun 2020. Upaya hukum terhadap penolakan pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik. Perlindungan hukum terhadap pihak yang ditolak dalam pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bersifat deskriptif analitis. Jenis penelitian yang dilakukan kualititatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif. Akibat hukum dari Penolakan Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Berdasarkan Permen ATR BPN No 5 Tahun 2020, bagi pihak bank akan mengalami kerugian, dari segi waktu dan biaya yang telah dikeluarkan dalam mengurus akta hak tanggungan elektronik dan selambat-lambatnya akta itu harus didaftarkan dalam 7 hari, akibat pelayanan tidak berjalan sehingga waktu selama 7 hari jatuh tempo maka akibatnya akta itu menjadi batal demi hukum dan akta itu dianggap tidak pernah terjadi, sebagai PPAT, dituntut ganti kerugian oleh pihak-pihak yang menderita kerugian yang diakibatkan oleh diabaikannya ketentuan-ketentuan yang berlaku. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak kreditur (Bank) terhadap HT-el apabila terjadi penolakan, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak kreditur ada dua macam yaitu penyelesaian yang pertama melalui non litigasi yaitu adanya surat peringatan dan negoisasi dan penyelesaian yang ke dua melalui litigasi yaitu melalui pengadilan umum atau pengadilan niaga. Perlindungan hukum terhadap pihak yang ditolak dalam pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik, Perlindungan hukum terhadap pihak yang ditolak dalam pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik, Sesuai dengan Permen ATRBPN No.5 Tahun 2020 Bab IV Pasal 25 dan Pasal 26 ayat (1) Dalam hal pelayanan HT-el dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Kreditor telah melakukan pembayaran biaya layanan, maka Kreditor dapat mengajukan permohonan kembali dan biaya yang telah dibayarkan sebelumnya dapat digunakan untuk penggantian biaya Pelayanan HT-el dengan ketentuan subjek dan objek pendaftarannya sama. Kata Kunci: Penolakan Pendaftaran, Hak Tanggungan, Terintegrasi Elektronik
Copyrights © 2022