Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum
2021: Volume 8 Nomor 1 Desember 2021

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH TERJADI PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Kurniati Kurniati (Universitas Muhammadiyah Palembang)



Article Info

Publish Date
17 Dec 2021

Abstract

Abstrak Dalam penelitian ini membahas dan melakukan penelitian mengenai Pembagian Harta bersama, yakni mengenai bagaimana pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian dan bentuk perlindungan hukum terhadap pihak yang merasa dirugikan dalam keputusan mengenai harta bersama oleh pengadilan. Karena baik di lingkungan masyarakat yang penulis lihat banyak telah terjadi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan perceraian yang selanjutnya menyangkut pada pembagian harta bersama oleh pihak-pihak yang bersengketa, mengenai harta bersama Pernikahan merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah maka separuh agama telah terpenuhi. Jadi salah satu dari tujuan pernikahan ialah penyempurnaan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah, namun dalam pelaksanaan didalam menjalani pernikahan tentunya tidak akan semudah dalam pengucapan ijab Kabul. Ketika terjadinya suatu perkawinan maka selanjutnya akan dibahas mengenai harta bersama, yakni harta yang diperoleh selama terjadinya pernikahan karena ketika terjadinya perceraian permasalahan yang dihadapi pihak yang bersengketa mengenai perkara perceraian sering terjadi masalah soal pembagian harta bersama tersebut. Maka dari itu penulis akan membahas dan melakukan penelitian yang dituangkan dalam penulisan ini. Kata Kunci: Pembagian Harta Bersama, Perkawinan, Perceraian Abstract This paper discusses and conducts research on the distribution of joint assets, namely how the distribution of joint assets after a divorce occurs and forms of legal protection for parties who feel disadvantaged in decisions regarding joint assets by the court. Because both in the community that the author sees, there have been many problems related to divorce, which in turn involve the distribution of joint property by the disputing parties, regarding joint property Marriage is one way to perfect religion. By getting married, half the religion has been fulfilled. So one of the goals of marriage is the perfection of religion that has not been fulfilled so that a Muslim becomes stronger in worship, but in carrying out marriage, of course it will not be as easy as pronouncing the Kabul consent. When a marriage occurs, it will then be discussed about joint assets, namely assets obtained during the marriage because when a divorce occurs, the problems faced by the disputing parties regarding divorce cases often occur regarding the distribution of the joint property. Therefore, the author will discuss and conduct research as outlined in this paper.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexlibrum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang bertujuan sebagai sarana media akademik membahas permasalahan ilmu hukum. Berisikan tulisan ilmiah, ringkasan hasil penelitian, resensi buku dan gagasan pemikiran. Redaksi mengundang para dosen, ahli, mahasiswa, ...