Perhelatan demokrasi yang dilakukan bangsa indonesia dalam periode lima tahun sekali merupakan momentum untuk memperlihatkan secara langsung pemerintahan oleh rakyat. Karenanya, Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan pemilu berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2011 mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan pelaksanaan pemilu kepada masyarakat pemilih agar turut berperan aktif dalam proses demokrasi. Beragam upaya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu untuk terus melakukan sosialisasi kearah pencerdasan masyarakat yang pada akhirnya diharapkan dapat membangun kesadaran politik mereka. Dari kesadaran politik itu maka lahirlah partisipasi politik tanpa harus dibayar dengan materi sekalipun. Namun disisi lain, perlu disadari juga bahwa membangun partisipasi masyarakat memang tidak semudah yang dibayangkan karena tidak dipungkiri bahwa masyarakat apatis maupun golongan putih akan terus ada di setiap perhelatan demokrasi. Kata Kunci : Peranan, KPU, Partisipasi Politik
Copyrights © 2015