Partisipasi politik merupakan kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan  jalan  memilih pimpinan negara dan, secara langsung atau tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah . Pemilihan umum  legislatif dilaksanakan setiap 5 tahun sekali untuk memilih wakil rakyat. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendeskripsikan bagaimana partisipasi politik masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif DPRD di Kota Tomohon  tahun 2014. Jenis penelitian akan  menggunakan  metode  kualitatif, yaitu  metode  yang lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah dari pada melihat permasalahan untuk penelitian generalisasi. Partisipasi masyarakat Tomohon Utara dalam pemilihan legislatif yang telah dilaksanakan mengalami penurunan dan peningkatan setiap masanya. Pada pemilihan legislatif tahun 2014 angka partisipasi publik mencapai 83% sedangkan pemilih yang tidak mengambil bagian mencapai 17%.. Berdasarkan hasil analisis penilitian diperoleh kesimpulan bahwa konstituen memiliki berbagi pandangan berbeda tentang pemilihan legislatif di Kecamatan Tomohon Utara Tahun 2014, dimana ada konstituen yang memilih berdasarkan hati nurani sendiri walaupun sudah ada intervensi ataupun visi misi dari calon, demikian pula konstituen menilai popularitas calon merupakan satu hal yang sangat penting dalam suatu proses  pemilihan. Kata Kunci: Partisipasi Politik, Pemilihan Legislatif, Masyarakat, Tomohon
Copyrights © 2015