JURNAL EKSEKUTIF
Vol 1, No 4 (2015)

Dampak Pemekaran Kecamatan Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik (Suatu Studi diKecamatan Paal Dua Kota Manado)

Sepang, Altris (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2015

Abstract

Kecamatan Paal Dua merupakan kecamatan yang baru di resmikan pada tanggal 17 agustus 2012, sesuai dengan Peraturan Daerah kota Manado Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang pemekaran kelurahan dan Kecamatan dikota Manado.   Pemekaran ini dianggap penting karena sebelum dimekarkan kecamatan tikala memiliki 12 kelurahan dengan jumlah aparatur kecamatan yang tidak sebanding dengan jumlah masyarakat, sehingga tidak seimbangnya proses administrasi yang terjadi, jadi pemekaran ini di anggap menjadi solusi dalam meningkatkan pelayanan publik.   Dari 5 dimensi pelayanan (SERVQUAL) dapat penulis simpulkan bahwa pelayanan yang diberikan sudah berjalan dengan baik, seperti kecepatan aparatur dalam pengurusan administrasi yang tidak berbelit-belit, keterbukaan layanan kepada masyarakat sudah baik, ramahnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, dan rasa empati yang kuat dapat dirasakan oleh masyarakat.Selain itu Peraturan  Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan, kecamatan tikala telah memenuhi syarat-syarat untuk dimekarkan, yaitu syarat administratif, syarat fisik, syarat teknis. Di samping itu juga Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang diharapkan mampu menjadi acuan bagi aparatur pemerintah di kecamatan Paal Dua dalam melakukan pelayanan publik kepada masyarakat.   Lewat Pemekaran, pelayanan publik di kantor camat Paal Dua  menjadi semakin baik, pelayanan yang diberikan pegawai sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.Sehingga pemekaran mampu membawa dampak positif dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan Paal Dua. Kata Kunci : Dampak Pemekaran, Pelayanan Publik

Copyrights © 2015