Dalam pasal 78 UU NO 6 Tahun 2014 dijelaskan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Dijelaskan pada bagian ketiga bahwa dalam pembangunan desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong royongan guna mewujudkan pengarustamaan perdamaian dan keadilan sosial. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lebih jelas bagaimana partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desa Ponompiaan, dan Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dialami masyarakat dalam menyumbangkan partisipasinya untuk pembangunan didesa Ponompiaan. Adapun metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif yang menggunakan jenis data kualitatif, sehingga analisa data dalam penelitian ini menggunakan analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah Desa Ponompiaan benar-benar telah melakukan kerja sama antar pemerintah dan warga masyarakat untuk kegiatan Pembangunan, ini dilihat dengan adanya musrenbang. Bahkan Sangadi dan aparatnya dengan caranya sendiri bisa mempengaruhi atau membujuk masyarakatnya dalam peningkatan kesejahteraan. Kata Kunci : Pertisipasi Masyarakat, Pembangunan Desa
Copyrights © 2015