JURNAL EKSEKUTIF
Vol 1, No 4 (2015)

PENANGANAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BOLAANG MONGONDOW

Abas, Harrianto (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2015

Abstract

Perjudian adalah suatu bentuk patologi sosial. Perjudian menjadi ancaman yang nyata atau potensiil terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya ketertiban sosial. Dengan demikian perjudian dapat menjadi penghambat pembangunan nasional yang beraspek materiel-spiritual. Oleh karena itu perjudian harus ditangani dengan cara yang rasional. Salah satu usaha yang rasional tersebut adalah dengan pendekatan kebijakan penegakan serta proses penindakan terhadap pelaku hukum pidana. Permasalahan yang dihadapi yaitu apakah kebijakan hukum pidana di Indonesia yang ada saat ini telah memadai dalam rangka menangani kasus perjudian dan bagaimana proses penyidikan hukum pidana. Serta bagaimana proses penanganan hukum pidana di masa yang akan datang untuk  menangani tindak pidana perjudian. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian terhadap data sekunder. Pengaturan tentang tindak pidana perjudian telah diatur dalam hukum Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan perubahan oleh Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Namun dalam proses penanganan dan penyidikan peraturan perundangan-undangan mempunyai beberapa hambatan dalam menentukan jenis-jenis sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap pembuat tindak pidana perjudian. Hal ini disebabkan system minimum umum dan system maksimum umum yang di anut oleh KUHP. Proses  tindak pidana  perjudian di masa yang akan datang tetap harus dilakukan dengan sarana penal ataupun non penal. Penanganan tindak pidana perjudian harus lebih optimal dan harus mampu untuk menjangkau perkembangan tindak pidana perjudian dengan bersaranakan teknologi canggih.   Kata kunci: Penanganan Tindak Pidana Perjudian,  Perjudian

Copyrights © 2015