Agresivitas di bidang perpajakan yang dilakukan perusahaan merupakan salah satu faktor yang menghambat penerimaan negara dari sektor pajak. Agresivitas di bidang perpajakan adalah sebuah upaya yang dilakukan oleh Wajib pajak untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar, baik dilakukan secara legal maupun illegal. Maka dari itu, agresivitas di bidang perpajakan juga sering diistilahkan dengan frasa “penghindaran pajak”. Penghindaran pajak sering dilakukan dengan cara mengatur angka-angka di setiap pos yang ada di laporan keuangan agar target beban pajak yang diminta manajemen dapat terpenuhi. Salah satu faktor yang mempengaruhi agresivitas di bidang perpajakan adalah koneksi politik yang dimiliki oleh dewan direksi dan dewan komisaris yang duduk di salam kepengurusan sebuah perusahaan. Dalam artikel ini, kami berusaha mengumpulkan dan menganalisa literatur akuntansi dan keuangan dalam 10 tahun terakhir yang meneliti tentang pengaruh koneksi politik terhadap tingkat agresivitas di bidang perpajakan / praktek penghindaran pajak yang ada di Indonesia. Hasil dari literatur review ini dapat digunakan sebagai saran kepada para pemangku kepentingan, yaitu Pemerintah Republik Indonesia dan para pemegang saham.
Copyrights © 2022