Kantor Pertanahan adalah sebuah organisasi Pemerintah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan sertifikasi tanah di Indonesia. Sertifikasi tanah diperuntukan untuk semua masyarakat yang mempunyai tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kinerja Badan Pertanahan Nasional dalam pelayanan administrasi sertifikasi tanah yang dilihat dari indikator kinerja yakni Produktifitas, kualitas layanan, Responsivitas, Responbilitas dan akuntabilitas, Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisi kinerja Badan Pertanahan Nasional dalam pelayanan administrasi sertifikasi tanah diKantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara. Rumusan masalah yang digunakan adalah Bagaimana kinerja Badan Pertanahan Nasional Dalam Pelayanan administrasi sertifikasi Tanah dikabupaten Halmahera Utara dalam Pelayanan sertifikasi peralihan hak atas tanah ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif . Tehnik pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara, dan observasi. Wawancara dilakukan kepada pihak terkait yang berhubungan dengan obyek penelitian, yaitu Kepala Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Halmahera Utara, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, petugas loket, dan dilanjutkan kepada masyarakat pemohon peralihan hak atas tanah dengan metode pengambilan sampelnya. Telaah dokumen dilakukan terhadap dokumen maupun buku-buku pedoman yang berhubungan dengan topik penelitian. Observasi yaitu melakukan pengamatan langsung mengenai pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara. teknik analisis datanya adalah kualitatif dengan cara analisis konteks dari telaah pustaka dan analisis pernyataan dari hasil wawancara dan observasi, reduksi data. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Kantor Badan Pertanahan Nasional diKabupaten Halmahera Utara dalam pelayanan peralihan hak atas tanah umumnya sudah berjalan dengan cukup baik. Hal ini ditunjukkan dengan tolak ukur sebagai berikut, Produktivitas Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara sudah cukup memenuhi target karena 80% tanah diKabupaten Halmahera Utara telah bersertifikat. Untuk Kualitas Layana Kantor Pertanahan Kabupaten Halamhera Utara sudah cukup baik dilihat dari berbagai upaya dalam pelayanan untuk mengoptimalkan kedisplinan pegawai dengan standarisasi SDM. Untuk Responsivitas pihak Kantor Pertanahan diKabupaten Halmahera Utara terhadap pemohon peralihan hak atas tanah dalam menangani keluhan para pemohon umumnya sudah cukup baik karena keluhan dari pemohon langsung di proses oleh petugas Pertanahan. Untuk Responbilitas pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara terhadap pemohon hak atas tanah, dalam mengenai keluhan,harapan dan aspirasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Sedangkan Akuntabilitas Badan Pertanahan Nasional dalam pelayanan sertifikasi peralihan hak atas tanah  telah melaksanakan tanggung jawabnya dengan cukup baik dalam melaksanakan program pemerintah dan juga sebagai mediator yang baik antar pihak yang bersengketa. Kata kunci : Kinerja, Produktifitas, Kualitas Layanan, Responsivitas, Responbilitas Dan Akuntabilitas
Copyrights © 2015