Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, semakin menguatkan posisi daerah dalam upaya meningkatkan kemampuan di segala bidang, karena semua yang menyangkut kemajuan daerah diserahkan pengelolaan sepenuhnya kepada daerah, terutama Kabupaten dan Kota sebagai titik berat otonomi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan manajeraial aparat pemerintah desa dalam pembangunan yang ada di desa Atep Kecamatan Langowan Selatan, hal ini didasari dari pengamatan penulis yang notabene bertempat tinggal di desa tersebut sehingga bisa mengamati langsung pembangunan yang ada didesa. Hasil penelitian menunjukkan kemampuan manajerial aparat pemerintah desa yang ada di desa Atep ternyata cukup baik namun perlu ada tambahan pelatihan mengenai perkembangan teknologi yang berkembang.    Key Words : manajerial, Pemerintah Desa, Pembangunan   Â
Copyrights © 2015