Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mengandung esensi kepada masalah otonomi daerah juga merupakan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa(BPD) mendorong terciptanya Partnership yang harmonis serta tidak konfrontatif antara Kepala Desa sebagai kepala pemerintah desa dan BPD sebagai wakil-wakil rakyat desa yang diperagakan oleh lembaga legislatif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat Tujuan penelitian Untuk mengetahui bagaiman fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan Mengetahui proses hubungan kerjasama antara BPD dan Kepala desa di desa Lantung Kecamatan Wori Hasil penelitian ini menunjukan implementasi/pelaksanaan fungsi BPDdi desa Lantung Kecamatan Wori dalam mengayomi adat, membuat peraturan desa, dan melaksanakan pengawasan sudah cukup baik, terbukti dengan berhasilnya menyelesaikan agenda politik penting melaksanakan pemilihan kepala desa(hukumTua) dimana proses pemilihan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPD serta terciptanya beberapa peraturan desa(perdes), tentang APBD(Anggaran Pendapatan Belanja Desa), solidaritas duka, pembangunan dan pemeliharaan jalan, dan cara pemeliharaan ternak.  Kata Kunci: Iplementasi/Pelaksanaan, Fungsi, BPD
Copyrights © 2015