JURNAL EKSEKUTIF
Vol 1, No 4 (2015)

IMPLEMENTASI KEWENANGAN PEMERINTAH KAMPUNG DALAM BIDANG KEMASYARAKATAN DIKAMPUNG FERHAROH DISTRIK AYAMARU

BLEES, KRISPUS BRANDO (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2015

Abstract

Penyelenggaraan Pemerintahan kampung merupakan subsistem dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan Nasional sehingga kampung memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan kampung adalah keanekaragaman, partisipasi, Otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Pada masa reformasi  Pemerintahan kampung diatur dalam UU No. 22/1999 yang diperbarui menjadi 32/2004 .Undang-Undang No.12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah sebagi perubahan keduanya, khususnya pada Bab XI pasal 200 s/d 216. Undang-undang ini berusaha mengembalikan konsep, dan bentuk  kampung seperti asal-usulnya yang tidak diakui dalam undang-undang sebelumnya yaitu UU No. 5/1979. Menurut undang-undang ini,  kampung atau disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilik kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yg diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Daerah Kabupaten. kampung dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan Pemerintah Kabupaten dan DPRD.     Key  Words:  Implementasi Kemasyarakatan

Copyrights © 2015