Sumatera Utara menjadi salah satu sentra penghasil beras organik di Indonesia. Alokasi lahan untuk usahatani padi organik di Provinsi Sumatera Utara saat ini mencapai 200 hektar yang tersebar di beberapa kabupaten dengan luas lahan masing-masing 20 hektar, salah satunya adalah Kabupaten Serdang Bedagai. Di Kabupaten Serdang Bedagai, padi organik telah dikembangkan di tiga desa diantaranya berada di Desa Tanah Merah, Desa Lubuk Bayas, dan Desa Pematang Setrak yang telah memegang sertifikat organik dari LeSOS. Penelitian ini bertujuan untuk melihat potensi pengembangan padi organik di Kabupaten Serdang Bedagai dari segi ekonomi serta merumuskan strategi yang cocok untuk mengembangkan padi organik di Kabupaten Serdang Bedagai. Analisis R/C rasio digunakan untuk mengetahui pendapatan petani dan kelayakan usahatani dan analisis AWOT untuk menyusun strategi pengembangan padi organik yang lebih tepat. Hasil R/C rasio menunjukkan nilai sebesar >1, yaitu 2,51 (atas biaya tunai) dan 2,33 (atas biaya total), yang berarti bahwa padi organik di Kabupaten Serdang Bedagai berpotensi untuk dikembangkan. Sementara itu analisis AWOT menunjukkan bahwa prioritas utama yang harus dilakukan dalam pengembangan padi organik adalah mempertahankan kualitas dan sertifikasi beras organik serta memperbaharui kemasan untuk meningkatkan daya tarik konsumen untuk membeli.
Copyrights © 2022