Sistem pengusahaan Hutan Alam dalam prakteknya, masyarakat memiliki perangkat hukum yaitu berupa aturan-aturan adat yang sangat baik dalam mengatur status penguasaan/kepemilikkan lahan hutan, sampai dengan mengelola hasil-hasil tanaman ”tertentu” yang diusahakannya. Di Kampung Kamisabe Distrik Muswaren, untuk status kepemilikan sumberdaya lahan di hutan Alam, sejak dulu telah diatur secara adat berdasarkan masing-masing kelompok marga atau yang yakni suatu kesatuan kekerabatan masyarakat yang terdiri dari beberapa rumah tangga dengan memakai nama keluarga berupa marga yang sama di dalam suatu wilayah perkampungan. Penelitian ini bertujuan untuk Mengkaji bentuk dan peran kelembagaan adat masyarakat dalam mengatur dan mengelola sumberdaya hutan. Mengidentifikasi faktor yang mempengaruhi keberlanjutan sistem Kelembagaan Adat dalam pengelolaan Sumberdaya Hutan. Penelitian ini di rancang dengan menggunakan metode studi kasus dengan beberapa teknik pengumpulan data yakni melalui : Wawancara individual (individual interview), pengamatan terlibat (participant observation), dan diskusi kelompok terfokus (focused group discussion). Hasil penelitian menunjukan bahwa Masyarakat Kampung Kamisabe memiliki sistem kekerabatan masyarakat yang terdiri dari kesatuan-kesatuan geneologis yang berperan dalam pengaturan pengelolaan sumberdaya hutan termasuk Tanah dan Air didasarkan pada teritorial geneologis. Pengelolaan hasil-hasil Hutan diatur melalui sistem Kelembagaan Adat yang berlaku di wilayah Kelembagaan Adat yang diselenggarakan oleh Kepala Pemerintah Kelembagaan Adat dan para dewan Kelembagaan Adat kampung melalui musyawarah Kelembagaan Adat di tingkat Kampung.
Copyrights © 2022