RESAM Jurnal Hukum
Vol 8, No 2 (2022): RESAM Jurnal Hukum

Penerapan Pidana Terhadap Pelanggaran Qanun Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok

Amir Syam (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon)
Arief Robby Nurrahman (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2022

Abstract

Perkembangannya dewasa ini, masih sering dijumpai pelanggaran-pelanggaran terhadap hak seseorang di bidang kesehatan. Salah satu hal yang aktual adalah pola hidup masyarakat Indonesia dalam kegiatan merokok. Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan bagi pelanggar yaitu diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Tujuan dari dilakukannya penelitian ini, untuk mengetahui penerapan pidana terhadap pelanggaran Qanun Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok, dan untuk mengetahui faktor penghambat penerapan pidana terhadap pelanggaran Qanun Aceh Tengah tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok. Jenis Penelitian adalah yuridis empiris, yaitu cara yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data primer terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan meneliti data sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penerapan pidana terhadap pelanggaran Qanun Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok, sejauh ini belum diterapkan hanya sebatas diberikan peringatan dan himbauan agar tidak merokok di kawasan-kawasan yang dilarang untuk merokok, sedangkan faktor penghambat penerapan pidana antara lain dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana atau fasiltas yang mendukung, kurangnya kesadaran hukum pegawai pemerintah daerah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

resam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

RESAM Jurnal Hukum terbit 2 (dua) kali setahun pada bulan April dan Oktober. Naskah yang sudah diterima dan siap dipublikasikan secara online (early view) dan versi cetaknya akan diedarkan pada setiap ...