Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Vol 12, No 2 (2022): November

Tinjauan Yuridis Disparitas Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Aprilia, Winda (Unknown)
Priyana, Puti (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Nov 2022

Abstract

Disparitas pidana merupakan permasalah yang sejak lama menjadi fokus para sarjana dan praktisi hukum. Sebagai pokok pikiran yang menjadi gangguan dalam sistem peradilan pidana. Makna dispariitas pidana sendiri adalah penjatuan pidana yang berbeda terkait tindak pidana yang serupa atau terkait delik yang sifatnya bahaya dapat dibandingkan tanpa esensi pembuktian yang jelas. Faktor yang menjadi penyebab disparitas pidana ialah tidak adanya landasan pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana itu sendiri. Soedarto menjelaskan bahwa landasan pemberian pidana akan mempermudahkan hakim saat memutuskan pemidanaannya, ketika terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Sistem penulisan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder lainnya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

humani

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) P-ISSN 1411-3066 E-ISSN 2580-8516 adalah Jurnal Nasional Terakreditasi yang berafiliasi dengan Fakultas Hukum Universitas Semarang dan diterbitkan oleh Universitas Semarang. Dengan semangat menyebarluaskan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum jurnal ini bertujuan ...