Remishi Kusus Yang Diberikan pada HARI RAYA AIDUL FITERI kepada-warga-binaan merupakan salah satu hak Warga. Binaan . Penelitian=memakai Pendekatan yuridis5normatif dan pendekatn.yuridish;impiris. Pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka. Analiesis,data dipakai.bersama yuridies.kualitif adalah analis;yang dikerjakan-secara/deskerisi. Hasil penelitian membahas pertimbangan Perolehan Remiesi Kuhusus Kepada Napi pemasyarakatan Pelaku Pidana pencurian dengan Kekerasan Pada HARI RAYA AIDUL FITERI”Di LAPAS Klas IIa kotabumi melalui beberapa tahapan yang meliputi prosedur:pemberian.remisi Diusulkan:ke MENTRI Hokum dan HAK ASASI MANUSIA oleh Kalapas kelas IIA Kota Bumi melalui Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hokum dan HAM. Keputusan Mentri Hokum dan HAM yaitu remishi diberitahukan kepada warga binaan perhitungan waktu pemberian:remisi:menurut ketentuan:PASAL 5 Ayat 2 (1):Keptusan:Peresiden nomor.174.Tahn-1999 tentang:Remeisi. Hambatan-hambatan dalam pemberian remisi khusus idul fitri Kepada WARGA BINAAN yaitu tindakan pidana pencurian dengan kekerasan DI lembaga pemasayarakatan Klas IIA kotabumi yaitu berupa faktor yuridish, faktor kelembagaan dan sumber daya manusia, paktor sarana dan perasarana, paktor dari prilaku warga binaan dan paktor budaya/kultural.
Copyrights © 2022