Salah satu hak narapidana adalah pembebasan bersyarat, pembebasan bersyarat dalam pelaksanaanya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasayarakatan sesuai pasal 14 yang berisi tentang hak hak narapidana. Penelitian dengan rumusan masalah Penerapan Pemberian Pembebasan Bersayarat sebagai Pemenuhan Hak Hak Narapidana dan hambatan Pemberian Pembebasan Bersayarat sebagai Pemenuhan Hak Hak Narapidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yurisprudensi empiris, jenis penelitian deskriptif, dan jenis data penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan. Penerapan pemberian pembebasan bersyarat harus sesuai dengan aturan yang ada dimana dalam prosesnya masih adanya hambatan. Beberapa faktor yang menghambat pelaksanaan pembebasan bersyarat antara lain seperti tidak mau jadi penjamin keluarga narapidana tersebut, narapidana yang melanggar tata tertib atau terdaftar di register f dan banyak masyarakat yang masih kurang percaya terhadap narapidana.
Copyrights © 2022