Jurnal Hukum Progresif
Vol 10, No 1 (2022): Volume: 10/Nomor1/April/2022

PENGATURAN JUAL BELI SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Himawan Bayu Aji (Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang pengaturan jual beli secara online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Metode yang digunakan adalah yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi konsumen belanja online dapat diberikan dari segi kepastian hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur belanja secara online yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahaan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keberadaan kontrak elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 (1) UU ITE diakui dan memiliki kedudukan sama dengan kontrak jual beli secara konvensional. Melalui kontrak elektronik, konsumen dapat menuntut pelaku usaha jika muncul persengketaan akibat transaksi elektronik tersebut.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

hukum_progresif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published ...