Jurnal Hukum Progresif
Vol 9, No 2 (2021): Volume: 9/Nomor2/Oktober/2021

KEBIJAKAN FORMULASI RECHTERLIJKE PARDON DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

Sahat Marisi Hasibuan (Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang kebijakan formulasi rechterlijke pardon (permaafan hakim) dalam pembaharuan hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsepsi Rechterlijk Pardon (Permaafan Hakim) merupakan hasil perkembangan hukum pidana khususnya Negara Portugal dan Negara Belanda yang nantinya akan diadopsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Oleh sebab itu, dalam membangun peraturan tersebut diperlukan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis dalam menerapkan konsepsi permaafan oleh hakim dengan menerapkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam hukum nasional yang berorientasikan kepada Pancasila. Berangkat dari hal tersebut, kita perlu menilik salah satu prinsip hukum pidana yang berkembang secara global yaitu Insignificant Principle dan juga tujuan pemidanaan dan dalam hukum pidana yaitu Restorative Justice. Kemudian hal tersebut dapat menjadi formulasi dalam pembentukan RKUHP terkait konsep permaafan oleh Hakim (Rechterlijk Pardon) sebagai salah satu upaya dalam memperbaharui hukum pidana di Indonesia.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

hukum_progresif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published ...