Jurnal Hukum Progresif
Vol 9, No 2 (2021): Volume: 9/Nomor2/Oktober/2021

PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PEJABAT PEMERINTAHAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN PERATUN

Latif Usman (Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penjatuhan sanksi bagi pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan putusan peradilan tata usaha negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada dasar hukum yang mewajibkan badan/atau pejabat tata usaha negara untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan tata usaha negara. Oleh karena itu, sanksi administratif dapat dikenakan kepada pejabat yang tidak melaksanakan kewajibannya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 116 ayat (4) Undang-undang nomor 51 tahun 2009 yang menyatakan bahwa sanksi administratif terdiri dari sanksi administratif ringan, sanksi administratif sedang, dan sanksi sanksi administratif berat. Sanksi-sanksi tersebut dapat diterapkan pada setiap pejabat/badan yang tidak melaksanakan kewajibannya tergantung pada bobot pelanggaran pejabat yang bersangkutan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

hukum_progresif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published ...