Jurnal Hukum Progresif
Vol 10, No 1 (2022): Volume: 10/Nomor1/April/2022

KEBEBASAN BERAGAMA SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA: PERTENTANGAN UNIVERSALISME DAN RELATIVISME BUDAYA

Khansadhia Afifah Wardana (Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2022

Abstract

Perdebatan antara universalisme dan relativisme budaya seringkali melekat dalam diskursus hak asasi manusia, dimulai dengan munculnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Kebebasan beragama menjadi salah satu fokus utama dalam pusara universalisme dan relativisme budaya, karena lekatnya isu tersebut dengan nilai-nilai lokal yang ada. Indonesia menjamin kebebasan beragama sesuai dengan instrumen hak asasi internasional namun juga mempunyai regulasi yang yang tidak selaras dengan nilai-nilai inti hak asasi manusia yaitu UU Penodaan Agama 1965. Tarik-menarik antara universalisme dan relativisme budaya dalam hal ini dipengaruhi dengan perspektif agama yang primordial atau liberal. Artikel ini bertujuan untuk menemukan jalan tengah dalam memahami kedua konsep hak asasi tersebut melalui rekonstruksi instrumen kebebasan beragama yang ada dengan menjunjung tinggi prinsip menghargai sesama dan non-diskriminasi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

hukum_progresif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published ...