Menurut Undang-Undang No 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa setiap perusahaan harus bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan di mana perusahaan itu berada. Kewajiban ini mencakup pembangunan ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat. Berkenaan dengan rencana Pertamina mendirikan pabrik baru di Pangkalan Brandan untuk memproduksi Sodium Ligno Sulfanat, perlu perusahaan mengenali permasalahan-permasalahan dalam masyarakat dari persoalan sosial,ekonomi, budaya dan agama. Oleh karena itu menjadi hal penting untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap rencana tersebut. Melalui pendekatan kualitatif,data dikumpulkan melalui wawancara dan focus group discussion. Hasilnya menunjukkan bahwa pertama, pabrik itu dapat meningkatkan kesejahteraan.Kedua, dapat mengurangi angka pengangguran.Ketiga, tidak merusak lingkungan. Keeampat, pabrik ini dapat mendukung kegiatan sosial masyarakat. Program CSR akan dilakukan berdasarkan identifikasi yang telah diperoleh ini.
Copyrights © 2014