Jurnal Ilmu Komunikasi
Vol 12, No 2 (2014)

Pemaknaan tentang Kebebasan Informasi Publik Menuju Pemerintahan Indonesia yang Bersih

Felik Jebarus (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2015

Abstract

Dinamika pemaknaan istilah (terms) menjadi sangat penting dalam penyusunan suatu perundang-undangan tentang kebebasan untuk memperoleh informasi publik. Konsep tentang kebebasan, keterbukaan, hak warganegara terhadap informasi, badan publik, kerahasiaanh n Negara dan komisi informasi adalah fokus utama dalam pemaknaan ini, dan sekaligus menjadi tema besar yang mendasari proses penyusunan sebuah undang-undang yakni Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam perspektif komunikasi, hukum adalah produk komunikasi. Bagaimana dan apa yang menjadi lingkup dan cakupan dari produk hukum sebagai perundang-undangan lahir dari perdebatan, argumentasi, penalaran, persuasi, diskusi,dan interpretasi satu sama lain. Melalui penelitian interpretif, tulisan ini menyajikan bagaimana pemaknaan terhadap konsep-konsep hukum terjadi. Hasilnya menunjukan bahwa ada dua domain perdebatan dan argumentasi, yakni memajukan hak-hak publik masyarakat dan melindungi kepentingan badan publik dan pemerintah. Kontestasi pemaknaan terjadi pada konsep tentang kerahasisaan Negara, apa yang dimaksud dengan kekebasan versus hak warganegara, perdebatan tentang Komisi Informasi dan Badan Publik.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

komunikasi

Publisher

Subject

Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal Ilmu Komunikasi focuses on writings that contain current research and thinking in the fields of: Communication Science, including media and journalism studies, audio and audiovisual broadcasting studies, public relations studies and advertising studies; Design of Visual Communication; ...