Dinamika pemaknaan istilah (terms) menjadi sangat penting dalam penyusunan suatu perundang-undangan tentang kebebasan untuk memperoleh informasi publik. Konsep tentang kebebasan, keterbukaan, hak warganegara terhadap informasi, badan publik, kerahasiaanh n Negara dan komisi informasi adalah fokus utama dalam pemaknaan ini, dan sekaligus menjadi tema besar yang mendasari proses penyusunan sebuah undang-undang yakni Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam perspektif komunikasi, hukum adalah produk komunikasi. Bagaimana dan apa yang menjadi lingkup dan cakupan dari produk hukum sebagai perundang-undangan lahir dari perdebatan, argumentasi, penalaran, persuasi, diskusi,dan interpretasi satu sama lain. Melalui penelitian interpretif, tulisan ini menyajikan bagaimana pemaknaan terhadap konsep-konsep hukum terjadi. Hasilnya menunjukan bahwa ada dua domain perdebatan dan argumentasi, yakni memajukan hak-hak publik masyarakat dan melindungi kepentingan badan publik dan pemerintah. Kontestasi pemaknaan terjadi pada konsep tentang kerahasisaan Negara, apa yang dimaksud dengan kekebasan versus hak warganegara, perdebatan tentang Komisi Informasi dan Badan Publik.
Copyrights © 2014