Jurnal Defendonesia (DEFENDONESIA)
Vol. 6 No. 2 (2022): Oktober: Jurnal Defendonesia

Mengupas Beberapa Permasalahan Pemidanaan Terhadap Rahasia Pertahanan Negara dalam RKUHP

Narendra Dirgantara (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2022

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan dalam hukum positif di Indonesia sampai pada pertangahan tahun 2022 KUHP masih menggunakan Weetboek van Strafrecht Netherlands Indie warisan hukum kolonial Belanda. Pemerintah Indonesia berupaya untuk menrancang Kitab Undang-Undang Hukum pidana yang dikenal dengan RKUHP. Proses pembentukan RKUHP ini masih harus didalami lagi terlebih untuk pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Salah satu pasal yang dianggap bermasalah adalah pasal mengenai Tindak Pidana Terhadap Pertahanan Negara yang mengandung unsur yang belum memiliki parameter pasti. Permasalahan yang terdapat RKUHP ini akan mengakibatkan ketidakpastian hukum dimana suatu peraturan dibuat seolah-olah semua msyarakat dapat dijerat tanpa melakukan sesuatu yang melanggar norma. Hal ini perlu diperhatikan oleh pembentuk undang-undang. Ditinjau dari pendekatan penelutian yuridis normatif didapatkan beberapa permasalahan dalam RKUHP. Kata Kunci: RKUHP, Rahasia Negara, Pertahanan Negara

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Defendonesia

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal DEFENDONESIA merupakan media publikasi ilmiah yang menyajikan hasil karya ilmiah tentang pembangunan pertahanan untuk menjaga dan menjamin kedaulatan, keberlangsungan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilandasi semangat bela negara, nasionalisme, independen dan ...