Bagaimana kekuatan hukum perjanjian kerjasama penampilan artis dalam sebuah acara yang diselenggaran oleh perusahaan robot trading illegal DNA Pro. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian secara yuridis normatif yaitu dalam hal ini penulis mengkaji bahan hukum primer seperti buku, jurnal, internet, dan peraturan perundang-undangan dan dikelola dengan cara menggunakan analisis kualitatif yang bersifat deskriptif, sehingga didapatkan kesimpulan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh kedua pihak anatara pihak artis dan pihak DNA Pro dengan merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian adalah sah menurut hukum dan berlaku mengikat bagi keduanya sehingga dalam hal ini pihak artis tidak berkewajiban untuk mengembalikan dana atau bayaran atas jasa yang telah dilakukan yakni tampil dalam acara yang diselenggarakan DNA Pro
Copyrights © 2022