penegakan hukum terhadap delik penodaan agama menunjukkan penegakan hukum selalu mengedepankan law enforcement. Di sisi lain kepastian hukum dari segi legal substance dalm sistem hukum di Indonesia membuat celah potensi konflik bila permasalahan penistaan agama tidak diantisipasi melalui diskresi pihak kepolisan. Dalam praktiknya pasal tentang penodaan agama menjadi pasal yang sangat lentur (hatzaai articelen) yang bisa dipahami secara sepihak. Tulisan ini menggunakan metode kajian hukum normatif engan mengkaji peraturan perundangan terkait penistaan agama (KUHP) serta Undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang Kepolisan Negara RI dan didukung oleh analisis teori hukum yang terkait dengan tulisan ini. Tulisan ini menjelaskan bahwa di balik penegakan hukum terhadap tindak pidana penistaan agama terdapat potensi konflik di balik penegakan hukum di bidang penistaan agama ini muncul dari sikap fanatik umat beragama yang meyakini bahwa hanya sektenya (firqah-nya) saja yang paling benar. Dalam penyelesaian kasus-kasus penistaan agama ini, pihak kepolisian dapat melakukan diskresi setelah melakukan pendekatan restorative justice.
Copyrights © 2022