Tindak pidana yang dilakukan anak merupakan masalah serius yang dihadapi setiap Negara. Di Indonesia masalah tersebut banyak diangkat dalam bentuk seminar dan diskusi yang diadakan oleh lembaga pemerintah dan lembaga terkait lainnya. Tujuan penelitian Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis faktor yang mempengaruhi anak yang melakukan pungutan liar dan menganalisis bentuk penegakan hukum terhadap hak-hak anak yang melakukan pungutan liar. Metode penelitian menggunakan penelitian normatif empiris. Anak merupakan manusia muda dalam umur muda sebagai makhluk sosial yang paling rentan dan lemah, ironisnya anak-anak justru sering kali ditempatkan dalam posisi yang paling di rugikan, tidak memiliki hak untuk bersuara, dan bahkan mereka sering menjadi korban tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-haknya. Pungutan liarĀ suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki dan menyalahgunakan suatu kewenangan tertentu dengan mengharap sebuah imbalan dengan menyalahi aturan hukum sehingga menimbulkan akibat moril dan materill bagi orang lain, pungutan liar diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Copyrights © 2022