Negara Indonesia adalah Negara Hukum, maka setiap orang yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses Hukum. Tujuan penelitian untuk menganalisis Kualifikasi turut melakukan tindak pidana Penggelapan Karena Adanya Hubungan Kerja dan menganalisis Pertanggungjawaban pidana pelaku turut melakukan tindak pidana Penggelapan Karena Adanya Hubungan Kerja. Metode penelitian yuridis normatif. Hasil dan pembahasan “turut melakukan” tindak pidana dengan “membantu melakukan” tindak pidana. Dalam “turut melakukan” ada kerja sama yang disadari antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Sedangkan dalam “membantu melakukan”, kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya, tanpa memiliki tujuan sendiri. Jika anda merasa tidak melakukan tindak pidana turut serta dalam penggelapan dan/atau penipuan anda tidak perlu risau karena untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan penipuan.
Copyrights © 2022