Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan (JHEK)
VOLUME 2 NOMOR 2

Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Turut Melakukan Penggelapan Karena Adanya Hubungan Kerja

Rahmad Roziwan Rahmad (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2022

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara Hukum, maka setiap orang yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses Hukum. Tujuan penelitian untuk menganalisis Kualifikasi turut melakukan tindak pidana Penggelapan Karena Adanya Hubungan Kerja dan menganalisis Pertanggungjawaban pidana pelaku turut melakukan tindak pidana Penggelapan Karena Adanya Hubungan Kerja. Metode penelitian yuridis normatif. Hasil dan pembahasan “turut melakukan” tindak pidana dengan “membantu melakukan” tindak pidana. Dalam “turut melakukan” ada kerja sama yang disadari antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Sedangkan dalam “membantu melakukan”, kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya, tanpa memiliki tujuan sendiri. Jika anda merasa tidak melakukan tindak pidana turut serta dalam penggelapan dan/atau penipuan anda tidak perlu risau karena untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan penipuan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jurnal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan adalah jurnal hukum open-access-peer-reviewed yang berafiliasi dengan Magister Hukum Universitas Hang Tuah dan diterbitkan oleh Universitas Hang Tuah. Jurnal ini bertujuan untuk menjadi wadah bagi para sarjana dan praktisi hukum untuk menyumbangkan gagasan-gagasannya ...