Penelitian ini bertujuan untuk melihat seberapa besar tanggung jawab rumah sakit terhadap limbah medis B3 yang dihasilkannya dan tanggung gugat rumah sakit atas limbah medis B3 yang dikerjasamakan dengan pihak lain (pihak pengelola limbah medis B3. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan conceptual approach dan statute approach. Menganalisis peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan rumah sakit terlepas beban tanggung jawab yang diakibatkan pelanggaran pihak lain (pihak pengelola limbah medis B3) dalam hal pengangkutan, pengelolaan, penimbunan, dan dumping limbah medis B3 yang tidak sesuai kesepakatan bersama. Melakukan pengamatan terhadap rumah sakit karena keterikatan tersebut dan peraturan perundang-undangan yang menjerat rumah sakit karena pengelolaan limbah medis B3 yang tidak sesuai regulasi. Memahami pengaturan sanksi Administrasi terhadap pengelola limbah medis B3 yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah medis B3 dan cara antisipasi rumah sakit agar terhindar dari masalah tersebut.
Copyrights © 2022