Setiap negara khususnya negara kepulauan maupun negara pantai diberi kewenangan dan hak untuk mengelola wilayahnya termasuk laut, dan udara diatasnya serta sumber daya alam yang terkandung didalamnya. Kewenangan dan hak dari negara kepulauan diatur dalam pasal 46 UNCLOS yang menjelaskan istilah dari negara kepulauan. Dalam hukum laut internasional setiap peserta tunduk kepada UNCLOS tahun 1982. Pasal 49 ayat 4 menyebutkan bahwa hukum laut tunduk pada rezim alur lintas kepulauan yang dimana telah diatur dalam UNCLOS tahun 1982. Alur lintas kepulauan merupakan suatu hak untuk melintas didalam wilayah suatu negara yang dimana melewati perairan kepulauan. Sekilas alur lintas kepulauan terlihat sama dengan lintas transit, tetapi lintas transit melalui selat sedangkan alur lintas kepulauan melalui perairan kepulauan. Alur lintas kepulauan dalam UNCLOS tahun 1982 diatur dalam pasal 53 yang dimana pasal tersebut menjelaskan hak-hak dalam alur lintas kepulauan seperti; melintasi perairan kepulauan baik kapal maupun pesawat secara terus menerus, larangan menyimpang 25 mil dari garis sumbu baik kapal maupun pesawat, hak menikmati alur lintas kepulauan dan ketentuan lain yang diatur dalam pasal 53 UNCLOS tahun 1982. Indonesia dan Filipina merupakan pelopor dari rezim konsep negara kepulauan dalam UNCLOS tahun 1982.
Copyrights © 2022