Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan pelayanan publik di Kota Makassar, pada dasarnya pemerintah telah beberapa kali melakukan upaya perbaikan. Salah satu wujud nyata upaya pemerintah tersebut yaitu dengan dibentuknya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Pembentukan Ombudsman ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat diawasi, dan menjadi wadah pengaduan masyarakat, sehingga kedepannya terwujud pelayanan yang berkualitas khususnya di Kota Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tujuan pengawasan yang dilakukan oleh ombudsman untuk memastikan bahwa seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik di Kota Makassar melaksanakannya sesuai dengan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan publik. Memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang berkuaitas, murah, merata dan terjangkau. Memastikan bahwa tidak ada praktik maladministrasi yang berpotensi merugikan masyarakat pengguna layanan di Kota Makassar. Memastikan bahwa seluruh aparat pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat mengacu pada SOP yang dibuat. Kata kunci : Strategi; Ombudsman; Kepatuhan; Pemerintah Kota Makassar
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022