Abstrak Penelitian bertujuan untuk mengetahui implementasi pajak pertambahan nilai wajib pajak badan pada PT Lia Pijer Energi. Metode Penelitian yang di gunakan menggunakan deskriptif kuantitatif dengan melakukan observasi, wawancara, dokumentadi dan studi kepustakaan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perhitungan PPN tahun 2020 terlah sesuai dengan Undang-Undang perpajakan no. 42 tahun 2009, sehingga untuk mengetehui pembayaran pajak, perusahaan memilih mengkompensasi masa berikunya dan dalam penelitian ini tidak di temukan terjadi retritusi pada tanggal penyetoran yang tidak sesuai dengan aturan sehingga di kenakan denda.
Copyrights © 2022