Pandemi Covid-19 adalah insiden mengejutkan yang terjadi akibat Covid-19 (corona virus desease-2019). Jumlah kasus positif di Indonesia hingga bulan Maret 2021 sebanyak 1.373.836 jiwa, sembuh 1.189.510 jiwa dan meninggal 37.154 jiwa. Untuk menekan angka positif covid-19, pemerintah menerapkan aturan protokol kesehatan yaitu memakai masker dan menjaga jarak minimal satu meter atau social distancing. Bahkan banyak yang sengaja duduk di kursi yang bertanda silang. Melihat situasi ini kami berinovasi membuat alat dengan sistem peringatan yang dipasang kursi tunggu tempat-tempat umum yang sudah diberikan tanda silang namun masih diduduki. Alat tersebut dilengkapi sensor proximity yang mampu mendeteksi objek pada jarak 5 cm. Alat ini terintegrasi dengan telegram yang dapat digunakan untuk mengirimkan pesan kepada petugas keamanan bahwa ada yang duduk di kursi yang bertanda silang. Alat ini juga memberi peringatan bunyi buzzer dan himbauan melalui speaker. Tujuan dibuatnya alat ini untuk menumbuhkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat akan pentingnya menjaga jarak di lingkungan umum.Kata Kunci: Covid-19, Social Distancing, Proximity, Protokol Kesehatan
Copyrights © 2022