Adapun tujuan dari penyuluhan ini adalah agar organisasi non laba yang ada di Indonesia ini khususnya di Sumatera Utara ini dapat menerapkan ISAK 35 dalam penyusunan laporan keuangan. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode kualitatif deskriptip yaitu dengan melakukan wawancara langsung kepada bagian keuangan panti tentang bagaimana pencatatan keuangan yang dilakukan oleh panti selama ini. Penyuluhan ini dilakukan pada akhir Desember 2021 yang lalu di 3 (tiga) panti asuhan yaitu Panti gelora Kasih, Panti Kasih Murni dan panti asuhan Sendoro Medan. Adapun temuan yang terdapat dilapangan, ternyata ketiga panti ini tidak melakukan pencatatan keuangan sesuai dengan ISAK 35, panti asuhan hanya mencatat penerimaan kas dan pengeluaran kas saja.
Copyrights © 2022