Penelitian ini membahas bagaimana kebermanfaatan kegiatan legalisasi asset berupa tanah yaitu melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap. Selain untuk menjamin kepastian hak atas tanah masyarakat, fungsi sertipikat tanah salah satunya yaitu berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat. Sertipikat hak atas tanah dapat sebagai salah satu akses dalam memperoleh dana. Sertipikat hak atas tanah dapat membuka akses ekonomi rakyat untuk memperoleh modal usaha. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Sinjai, dengan subyek penelitian kegiatan UMKM Gula Aren di desa Bonto Sinala . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan cara melihat pelaksanaan pemberdayaan UMKM dimulai dari persiapan sampai dengan tahap pelaksanaannya. Hasil penelitian menujukan bahwa kegiatan pemberdayaan masyarakat adalah meningkatkan status ekonomi sosial masyarakat dengan melibatkan stakeholder dengan cara mendampingi petani gula aren semut.
Copyrights © 2022