Kawasan wisata Pantai Ulee Lheue merupakan salah satu kawasan pengembangan kawasan wisata yang ada dalam Qanun RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029. Kawasan wisata ini mengalami kerusakan lingkungan akibat adanya pembuangan sampah sembarangan bahkan membuang sampah ke pantai. Pada kawasan ini juga adanya bangunan dan semi bangunan yang dibangun melebihi garis sempadan pantai yang telah ditetapkan dalam Qanun RTRW Kota Banda Aceh. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Qanun RTRW Kota Banda Aceh terkait sempadan pantai yang tidak sepenuhnya diimplementasikan sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Green Politics dan Kebijakan Publik. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil dari penelitian ini adalah pemerintah kota tidak dapat bergerak bebas untuk melakukan pengembangan kawasan wisata karena adanya klaim kepemilikan tanah oleh pemilik tanah sebelum tsunami yang dimana wilayah tersebut menjadi sempadan pantai pada saat setelah tsunami. Wilayah sempadan pantai ini dibangun bangunan semi permanen dan permanen oleh pemilik dan pengelola tanah untuk tempat tinggal dan berdagang. Hal tersebut membuat pengunjung dan pelaku usaha dengan mudah membuang sampah ke pantai sehingga wilayah Pantai Ulee Lheue mengalami kerusakan lingkungan.
Copyrights © 2022