Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3) dan penerapan undang-undang yang dilakukan oleh kejaksaan dalam mengawasi terdakwa pelaku tindak pidana pengelolaan limbah B3. Hasil penelitian menjelaskan bahwa dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin adalah hanya semata-mata untuk memberikan efek jera bagi pelaku agar pelaku sadar dan tidak mengulagi kembali perbuatannya. Disarankan kepada para penegak hukum khususnya Hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana pengelolaan limbah B3 dapat mempertimbangkan ketentuan yang lain agar hukuman yang diterima oleh pelaku lebih berat dan pelaku tidak bebas dalam masyarakat serta perlu adanya pencegahan dan pengawasan yang lebih serius agar tidak terjadinya lagi tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin.Kata Kunci: Pidana Bersyarat, Tindak Pidana, Kumulatif, Limbah, Berbahaya dan Beracun.
Copyrights © 2022