Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan orang tua sebagai kepala keluarga melakukan penyalahgunaan narkotika, pertanggung jawaban dari orang tua sebagai kepala keluarga yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho. Hasil penelitian diketahui bahwa intensitas tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh orang tua sebagai kepala keluarga terus meningkat dikarenakan oleh faktor ekonomi, hubungan sosial, kurangnya edukasi serta kurangnya perhatian pemerintah, untuk hambatan bagi para pihak kepolisian hampir tidak ada selama terjadinya tindak pidana, sedangkan upaya penanggulangannya masih menggunakan cara sosialisasi kepada masyarakat. Disarankan perlu adanya kerjasama yang kuat dan program berkala yang terstruktur secara sistematis dari instansi penegak hukum dalam rangka memberantas tindak pidana narkotika. Diharapkan pihak Kepolisian Resor Aceh Besar dan BNN melakukan sosialiasi secara menyeluruh mengenai ketentuan pidana narkotika sebagaimana terdapat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan tersebut.Kata Kunci: Tindak Pidana, Penyalahgunaan, Narkotika, Kepala Keluarga.
Copyrights © 2022