Abstrak– Dalam Pasal 328 KUHPidana disebutkan, Bahwa barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaan orang lain, guna menempatkannya dalam keadaan sengsara diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Namun masih terjadi tindak pidana penculikan tersebut, termasuk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli. Tujuan penelitian ini guna menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penculikan yang dilakukan secara bersama sama dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penculikan serta menjelaskan hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidana penculikan yang dilakukan secara bersama sama. Data diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan berguna mendapatkan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana ini yaitu faktor ekonomi dan faktor balas dendam. Pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan sebuah putusan terlebih dahulu majelis hakim akan mengadakan musyawarah untuk menentukan putusan yang nantinya akan dijatuhkan terhadap pelaku pidana. Hambatan yang sering muncul oleh pihak aparat penegak hukum ialah ketika melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yaitu dengan memberikan keterangan yang berbelit belit untuk menutupi kesalahan. Disarankan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sigli agar sekiranya dapat menghukum pelaku tindak pidana penculikan dengan seadil adilnya agar tidak terulang tindak pidana yang sama. Kepada aparat kepolisian untuk mencari dua tersangka lagi yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di dalam kasus ini agar segera di temukan dan dijatuhi hukuman.Kata Kunci : Tindak Pidana, Penculikan, Bersama-sama
Copyrights © 2022