Abstrak- Jurnal yang ditulis “Berfokus pada penjelasan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan saksi pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi, dampak yuridis dan sosial terhadap penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi dan hambatan bagi aparat penegak hukum dalam hal mengatasi tindak pidana korupsi,Berdasarkan, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada pelaku kejahatan korupsi dilihat dari tingkat kesalahan pelaku serta kerugian yang timbul dari kejahatan tersebut, selain itu itikad baik pelaku juga menjadi pertimbangan dengan mengembalikan kerugian negara juga menjadi hal yang meringankan sanksi kepada pelaku, dampak yuridis dan sosial terhadap pemberian sanksi penjara kepada pelaku kejahatan korupsi menjadi faktor ketidakpuasan masayrakat. hambatan bagi para penegak hukum dalam mengatasi kejahatan korupsi adalah minimnya SDM baik dan sudah diberikan pembekalan anti korupsi dari segi kualitas maupun kuantitas.” Saran yang diberikan kepada Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh adalah “tidak memberikan pidana penjara kepada pelaku yang relative ringan dikarenakan hal tersebut dapat menimbulkan disparitas yang juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Negeri Banda Aceh dan diperlukan adanya harmonisasi dan sinergitas antar penegak hukum wilayah hukum Banda Aceh serta lembaga audit negara dalam mengatasi hambatan yang muncul pada pelaksanaan perkara korupsi.Kata Kunci : Disparitas Pemidanaan, Tindak Pidana, Korupsi.
Copyrights © 2022