Abstrak –  Penelitian dilakukan untuk menjelaskan apakah narapidana jinayat di Lapas Kelas IIA Banda Aceh ada mendapatkan hak atas makanan, kesehatan, remisi, dan asimilasi, dan faktor apa sajakah yang menjadi penghambat dalam pemenuhan hak-hak atas makanan, kesehatan, remisi dan asimilasi bagi narapidana jinayat di Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh ditemukan bahwa narapidana jinayat mendapatkan perlakuan dan pemenuhan hak yang sama dengan narapidana lainnya. Dalam hal pemberian asimilasi, sebelum pandemi covid-19 proses asimilasi dilakukan di luar lapas seperti mengikuti kajian di dayah dan pesantren serta mengunjungi panti asuhan. Beberapa faktor penghambat dalam pemenuhan hak-hak narapidana ada beberapa pembinaan yang dilakukan dalam waktu singkat dan pendek, sangat jarang dijenguk keluarga, kekurangan sarana dan over kapasitas jumlah narapidana yang semakin hari semakin bertambah, kurangnya anggaran serta kurangnya minat warga binaan narapidana untuk mengikuti pembinaan. Dibutuhkan manajemen waktu yang baik oleh para pengelola Lapas kelas IIA Banda Aceh dalam usaha menjalankan hak-hak narapidana bisa berjalan dengan baik dan tujuan yang diharapkan dapat terealisasikan. Diharapkan kepada Pemerintah Aceh dapat memberikan subsidi anggaran terhadap narapidana jinayat karena melanggar peraturan yang hanya berlaku di Aceh.Kata Kunci: Pemenuhan, Hak Atas Makanan, Kesehatan, Remisi dan Asimiliasi, Narapidana Jinayat.
Copyrights © 2022